MENU TUTUP

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

Jumat, 02 Desember 2022 | 19:52:34 WIB Dibaca : 1045 Kali
Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang  Ilustrasi

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Akhirnya satu orang  menjadi tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Desa  Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang tersebut terkait kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran  2018 dan 2019.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH  kepada wartawan diruangan kerjanya, Jum,at siang (02/12/2022) mengatakan,  bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah ada tersangka. 

"Kasus tersebut sudah ada tersangkanya," ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Koko Ferdinand Sinuraya, bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, terangnya dengan singkat.

Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang dan Kasat Reskrim Polres Kampar enggan menyebut nama tersangkanya. 

Menurut data yang didapat , bahwa temuan  kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri dari kegiatan pengadaan barang inventaris kantor senilai Rp 80.434.100.

Kedua, pembangunan gedung PAUD senilai Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola senilai Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa senilai Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut ditaksir sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas Desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar yakni senilai Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uangnya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades. Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 Desa Tanjung Karang terdiri dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah Desa seniali Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900. (Team)


Editor : Redaksi 



Berita Terkait +

Kejari Kuansing Terus Telusuri Aliran Dana Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing TA 2017

Sepanjang 2022, Polda Riau Dan Jajaran Gulung 228 Tersangka Dari 145 Kasus Perjudian

Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya

Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pelaku Narkoba Di Langgam

Lagi, 3 Tersangka Pengguna Narkoba Diringkus

Kurang Dari 6 Jam, 2 Pelaku Curat di Tangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Tiga Orang Pria Ini Diciduk Tim Resnarkoba Polres Siak di Kandis Dengan BB 98,84 Gram Shabu

Bawa Narkoba, Seorang Pria di Kandis Ini Diamankan Polisi

Polsek Bungaraya Tangkap Oknum PNS Pelaku Penggelapan Tanah

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

2

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

3

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

4

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

5

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

6

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa